Mengenal lebih dekat Dinas Lingkungan Hidup suakmidai, dinas yang menyelenggarakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan integritas tinggi.
DLH suakmidai adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup di suakmidai, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sebagai bagian dari Pemerintah Daerah suakmidai, dinas ini memiliki peran strategis dalam menjaga kualitas lingkungan, mengelola persampahan, mengendalikan pencemaran, serta menyediakan ruang terbuka hijau yang asri demi kesejahteraan masyarakat suakmidai.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan, DLH suakmidai mempunyai tugas pokok sebagai berikut:
DLH suakmidai terbentuk seiring meningkatnya perhatian pemerintah terhadap isu lingkungan hidup. Sebelumnya, urusan kebersihan, pertamanan, dan pengendalian lingkungan tersebar di beberapa instansi yang berbeda di pemerintah daerah.
Seiring diberlakukannya Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta penataan kelembagaan perangkat daerah, urusan-urusan tersebut diintegrasikan ke dalam satu dinas, yaitu DLH suakmidai. Tujuannya: memperkuat tata kelola lingkungan yang terpadu, responsif, dan berkelanjutan di suakmidai.
DLH suakmidai melayani seluruh warga suakmidai, dengan fokus pada:
Pencapaian Kami
Akses Cepat